Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.

Pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 No.1168/Menkes/PER/X/1999 secara umum adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempuyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyediaan, perlakuan, pewadahan, pembungkusan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponan yang mempengaruhi sifat khas makanan.

Tujuan penggunaan BTM dalam pangan adalah untuk:

  1. Mengawetkan makanan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah
  2. terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
  3. Membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah dan enak dimulut.
  4. Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik.
  5. Meningkatkan kualitas pangan.
  6. Menghemat biaya.

Pewarna

  1. Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
  2. Memberi kesan menarik bagi konsumen
  3. Menyeragamkan warna makanan
  4. Menstabilkan warna
  5. Menutupi perubahan warna selama proses pengolahan
  6. Mengatasi pembahan warna selama penyimpanan
  7. Beberapa pewarna terlarang dan berbahaya yang sering ditemukan pada jajanan adalah Metanil Yellow (kuning metanil) yang berwarna kuning dan Rhodamin B yang berwarna merah. Kedua perwarna ini telah di buktikan menyebabkan kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat langsung setelah dikonsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *