Pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari tridarma perguruan tinggi, oleh karena itu perguruan tinggi dituntut melakukan pengabdian masyarakat disamping melaksanakan pendidikan dan penelitian sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 yang menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).

Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, maka Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar Jurusan Kesehatan Lingkungan menyusun Rencana Induk Penelitian Pengabdian pada Masyarakat (RIPM) tahun 2015-2019 (5 tahun).

RIPM merupakan dokumen resmi yang memuat informasi visi, misi tujuan dan strategi pelaksanaan pengabdian masyarakat serta mengacu kepada statuta, renstra dan rencana induk pengembangan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar Jurusan Kesehatan Lingkungan.

Kegiatan Pengadian Masyarakat unggulan serta roadmap Pengabmas Kesehatan Lingkungan tahun 2015-2019 adalah kerangka kerja kajian pengabdian masyarakat di bidang kesehatan lingkungan yang berfokus pada Daerah Pesisir/kepulauan, lokasi PKL (Praktik Kerja Lapangan), dan Wilayah Kota Makassar.

Bukti ilmiah yang memperkuat fakta ini adalah hasil riset kesehatan dasar tahun 2007, 2010 dan 2013. Riset kesehatan dasar adalah riset rujukan untuk penelitian kesehatan di Indonesia, karena metodologinya yang paling representatif, tanpa mengabaikan banyak riset di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Full Text : rip-pengabmas-jkl16ok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *