Rencana Induk Penelitian (RIP) merupakan arahan kebijakan dalam pengelolaan penelitian dalam jangka waktu tertentu 5 tahun (2015-2019). Penyusunan RIP ini didasari oleh kebijakan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti untuk mendesentralisasikan kegiatan penelitian pada perguruan tinggi yang merupakan konsekuensi logis dari kebijakan strategis untuk mencapai tujuan utama, yaitu terbangunnya sistem penelitian yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Untuk mencapai tujuan ini langkah pertama adalah menyusun roadmap penelitian yang merupakan dasar untuk penyusunan RIP jurusan Kesehatan Lingkungan. Unit Penelitian Jurusan Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu unit di Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar yang memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan dan mengembangkan penelitian yang sesuai dengan prinsip otonomi Poltekkes Kemenkes Makassar.

RIP inilah yang kelak diposisikan sebagai fasilitator penguat dan pengembangan penelitian di Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar. Juga merupakan arah penelitian menjadi lebih berencana dan berhasil guna yang ditekankan pada kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, dan sekaligus sebagai tindakan koreksi bagi keberhasilan pengembangan penelitan.

Penyusunan Rencana Induk Penelitian Jurusan Kesehatan Lingkungan ini mengacu pada statuta, renstra dan rencana induk pengembangan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar Jurusan Kesehatan Lingkungan. Roadmap penelitian Kesehatan Lingkungan tahun 2015-2019 adalah kerangka kerja kajian pengabdian masyarakat di bidang kesehatan lingkungan yang berfokus pada Daerah Pesisir/kepulauan, lokasi PKL (Praktik Kerja Lapangan), dan Wilayah Kota Makassar.

Full Text : rencana-induk-penelitian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *